Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Medina Zein Rasakan Perubahan Saat Mendekam di Penjara, Dulu Dibangunkan Anak, Kini Sipir 

Sudah 39 hari Medina Zein memdekam di rutan Polda Metro Jaya. Ia ditahan sejak Kamis 7 Juli 2022. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Medina Zein Rasakan Perubahan Saat Mendekam di Penjara, Dulu Dibangunkan Anak, Kini Sipir 
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Medina Zein jelang sidang di PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (15/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Medina Zein merasakan betul perubahan saat mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman

Terhitung sudah 39 hari istri Lukman Azhari itu memdekam di rutan Polda Metro Jaya. Ia ditahan sejak Kamis 7 Juli 2022. 

Perubahan yang dialaminya saat ini ketika momen Medina Zein terbangun malam hari karena buah hatinya. 

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Medina Zein Terus Bela Diri hingga Marissya Icha Geram

Momen tersebut pun menurutnya sudah hilang sejak ia mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Hanya ada aktivitas di dalam rutan yang saat ini harus dijalani. 

"Iya kangen banget. Biasanya kan tiap malem lagi tidur dibangunin sama anak," ujar Medina Zein di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Medina juga sangat merindukan buah hatinya. Namun ia belum bisa kembali bertemu dalam waktu dekat. 

Berita Rekomendasi

"Enggak bisa megang handphone buat videocall (melepas rindu)," ucap Medina Zein

Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.  

Medina Zein mengenakan rompi tahanan saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Medina Zein mengenakan rompi tahanan saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.  

Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.  

Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Marissya Icha merasa kasihan

Marissya Icha merasa kasihan ketika pertama kali melihat Medina Zein mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas