Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Medina Zein sebagai Terdakwa Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditunda
Sidang rencananya digelar pekan depan, Senin 22 Agustus 2022 dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Medina Zei ditunda.
Penundaan sidang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena saksi dari jaksa penuntut umum berhalangan hadir.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Lukman Azhari kuasa hukum Medina Zein usai sidang.
"Ditunda. Tapi karena dari pihak penuntutan umum belum bisa menghadirkan saksi, dan saksi juga berhalangan," ujar Lukman Azhari di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Sidang rencananya digelar pekan depan, Senin 22 Agustus 2022 dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.
"Saksinya katanya enggak bisa hadir ya hari ini. Jadi minggu depan. Akan melanjutkan yang tadi ditunda, sidang yang tadi ditunda akan dilanjutkan di sidang berikutnya," tutur Lukman Azhari.
Medina Zein sendiri hadir dalam sidangnya kali ini di PN Jakarta Selatan.
Sama seperti sebelumnya, Medina hadir mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri.
Istri Lukman Azhari itu dikawal oleh pihak berwenang.
Baca juga: Medina Zein Tertekan Berada dalam Tahanan, Lukman Azhari: Berdampak pada Psikologisnya
Lebih lanjut, ia tak mempermasalhkan apabila sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha ditunda.
Sehingga ia berharap pekan depan sidang lanjutan dapat berjalan lancar.
"Iya enggak apa-apa sabar aja, mudah mudah-mudahan minggu depan sidangnya lancar, masih menunggu aja dulu," tutur Medina Zein.
Diketahui, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik pada 5 September 2021.
Medina Zein kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.