Lukman Azhari Sebut Medina Zein Kesulitan Jalani Pengobatan Penyakit Mental di Penjara
Lukman Azhari, suami sekaligus kuasa hukum Medina Zein menyebut sang istri kesulitan untuk menjalani pengobatan selama di rutan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Medina Zein masih mendekam dipenjara usai ditahan pada 7 Juli 2022.
Medina Zein sebelumnya sempat menyatakan bahwa dirinya memiliki penyakit mental, sehingga ia harus membutuhkan pengobatan rutin.
Baca juga: Tangan Diborgol dan Kenakan Baju Tahanan, Medina Zein Ungkap Kangen Anak
Lukman Azhari, suami sekaligus kuasa hukum Medina Zein menyebut sang istri kesulitan untuk menjalani pengobatan selama di rutan.
"Ya, karena harus ada SOP ya. Beda, ya, kalau di luar kan bebas, kalau di sini (penjara) ada SOP," ujar Lukman saat ditemui di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Meski demikian, Lukman menyebut kondisi psikis Medina Zein kini sudah berangsur membaik.
"InsyaAllah ada (perkembangan yang baik, ada progres lah. Tapi, kalau sakit itu biasa, karena asam lambung," tuturnya.
Baca juga: Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Medina Zein sebagai Terdakwa Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditunda
Dukungan juga terus diberikan oleh keluarga begitupun Lukman Azhari. Lukman menambahkan bahwa dirinya turut memberikan jasanya untuk terus membantu sang istri melewati masalah.
"Ya pasti ada sharing, pasti kita hanya bisa mengingatkan, mensupport, dan tegar, sabar," kata Lukman Azhari.
"Saya rasa Medina saat ini perlu di-suppport. Apa yang bisa saya bantu, mungkin kemampuan saya, ya, saat ini seperti ini, saya lakukan," sambungnya.
Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.
Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.