Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kecewa dengan Vonis Notaris Kasus Mafia Tanah, Pihak Nirina Zubir: Harusnya Dihukum Lebih Berat

Keluarga Nirina Zubir kecewa dengan putusan vonis notaris kasus mafia tanah. Lantaran, notaris tersebut hanya mendapat hukuman selama 2 tahun penjara.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kecewa dengan Vonis Notaris Kasus Mafia Tanah, Pihak Nirina Zubir: Harusnya Dihukum Lebih Berat
YouTube Cumi cumi
Fadlan (kanan) dan Ernest (kiri) - Pihak keluarga Nirina Zubir ini kecewa dengan putusan hakim terhadap vonis notaris. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Nirina Zubir kecewa dengan vonis hukuman notaris kasus mafia tanah yang dianggap ringan.

Kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir masih terus bergulir.

Kali ini, sidang putusan vonis untuk notaris kasus mafia tanah.

Notaris kasus mafia tanah tersebut hanya divonis 2,8 tahun.

Bagi keluarga Nirina Zubir, vonis tersebut dianggap terlalu ringan.

Mengingat saat ini para terdakwa kasus mafia tanah sudah mendekam selama 9 bulan di dalam penjara.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Kecewa 3 Notaris Kasus Mafia Tanah Hanya Divonis 2 Tahun

Dikutip dalam kanal YouTube Cumi cumi, Rabu (17/8/2022), salah satu keluarga Nirina Zubir yang bernama Fadlan mengungkapkan kekecewaannya.

Berita Rekomendasi

"Kecewa ya dengan keputusan hakim, 2 tahun 8 bulan ya, apalagi mereka udah 9 bulan di tahanan tinggal 1 tahun 9 bulan," ujar Fadlan.

Fadlan tak bisa berbuat banyak hal karena keputusan sudah di tangan hakim.

Sehingga, Fadlan hanya bisa meluapkan rasa kekecewaannya saat ditemui awak media.

"Mereka sudah ngambil keputusan ya itu yang saya tidak mengerti sampai saat ini, kenapa notaris-notaris diberi hukuman yang sangat ringan," ujar Fadlan.

Padahal, selama ini bukti-bukti terkait kasus mafia tanah sudah jelas diserahkan kepada pengadilan.

Para notaris-notaris ini terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.

"Bukti-bukti kayaknya istilahnya mau lolos dari lubang jarum nggak mungkin bisa dan udah dikuatin juga dengan pertimbangan mereka," ujar Fadlan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas