Kecewa dengan Vonis Notaris Kasus Mafia Tanah, Pihak Nirina Zubir: Harusnya Dihukum Lebih Berat
Keluarga Nirina Zubir kecewa dengan putusan vonis notaris kasus mafia tanah. Lantaran, notaris tersebut hanya mendapat hukuman selama 2 tahun penjara.
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
Fadlan mengatakan, seharusnya para notaris-notaris ini berhak mendapat hukuman lebih berat.
"Harsunya dihukum lebih berat, kenapa sekarang dihukum cuma 2,8 tahun," ujar Fadlan.
Sementara itu, Nirina Zubir absen dalam sidang putusan vonis notaris kasus mafia tanah.
Nirina Zubir masih menjalani syuting di negara Thailand.
Sehingga, kehadiran Nirina Zubir ini diwakilkan oleh suaminya, Ernest Fardiyan Syarif.
Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Divonis 13 Tahun Penjara, Keluarga Ungkap Respons Nirina Zubir
Ernest mengaku telah memberitahu hasil putusan vonis ini kepada Nirina Zubir.
Namun, Ernest mengaku belum mendapat respons dari sang istri.
"Saya udah kirim WA kebetulan dia lagi di Thailand ada project film di sana, dia belum respons, dia hanya kasih emotikon sedih aja," ujar Ernest.
Di sisi lain, Fadlan tak akan mengajukan banding terkait dengan putusan vonis notaris kasus mafia tanah.
Fadlan mengaku pasrah dengan keputusan yang dibuat oleh hakim.
"Ya maunya terberat ya, tapi dengan segitu yaudah lah, kalau bisa sih lebih berat lagi cuman udah putusan hakim mau apa lagi," ujar Fadlan.
Fadlan hanya bisa berharap hakim memiliki empati kepada keluarga Nirina Zubir.
Lantaran, selama ini mereka telah dirugikan oleh Riri Khasmita dan kawan-kawannya.
"Semoga hakim punya empati sama kami keluarga yang jadi korban, kami udah dibikin sengsara, menderita sama mereka, tidak terlihat ya tapi di dalam hati saya ini sangat-sangat menderita," ujar Fadlan.