Kecewa dengan Vonis Notaris Kasus Mafia Tanah, Pihak Nirina Zubir: Harusnya Dihukum Lebih Berat
Keluarga Nirina Zubir kecewa dengan putusan vonis notaris kasus mafia tanah. Lantaran, notaris tersebut hanya mendapat hukuman selama 2 tahun penjara.
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Nirina Zubir kecewa dengan vonis hukuman notaris kasus mafia tanah yang dianggap ringan.
Kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir masih terus bergulir.
Kali ini, sidang putusan vonis untuk notaris kasus mafia tanah.
Notaris kasus mafia tanah tersebut hanya divonis 2,8 tahun.
Bagi keluarga Nirina Zubir, vonis tersebut dianggap terlalu ringan.
Mengingat saat ini para terdakwa kasus mafia tanah sudah mendekam selama 9 bulan di dalam penjara.
Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Kecewa 3 Notaris Kasus Mafia Tanah Hanya Divonis 2 Tahun
Dikutip dalam kanal YouTube Cumi cumi, Rabu (17/8/2022), salah satu keluarga Nirina Zubir yang bernama Fadlan mengungkapkan kekecewaannya.
"Kecewa ya dengan keputusan hakim, 2 tahun 8 bulan ya, apalagi mereka udah 9 bulan di tahanan tinggal 1 tahun 9 bulan," ujar Fadlan.
Fadlan tak bisa berbuat banyak hal karena keputusan sudah di tangan hakim.
Sehingga, Fadlan hanya bisa meluapkan rasa kekecewaannya saat ditemui awak media.
"Mereka sudah ngambil keputusan ya itu yang saya tidak mengerti sampai saat ini, kenapa notaris-notaris diberi hukuman yang sangat ringan," ujar Fadlan.
Padahal, selama ini bukti-bukti terkait kasus mafia tanah sudah jelas diserahkan kepada pengadilan.
Para notaris-notaris ini terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.
"Bukti-bukti kayaknya istilahnya mau lolos dari lubang jarum nggak mungkin bisa dan udah dikuatin juga dengan pertimbangan mereka," ujar Fadlan.
Fadlan mengatakan, seharusnya para notaris-notaris ini berhak mendapat hukuman lebih berat.
"Harsunya dihukum lebih berat, kenapa sekarang dihukum cuma 2,8 tahun," ujar Fadlan.
Sementara itu, Nirina Zubir absen dalam sidang putusan vonis notaris kasus mafia tanah.
Nirina Zubir masih menjalani syuting di negara Thailand.
Sehingga, kehadiran Nirina Zubir ini diwakilkan oleh suaminya, Ernest Fardiyan Syarif.
Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Divonis 13 Tahun Penjara, Keluarga Ungkap Respons Nirina Zubir
Ernest mengaku telah memberitahu hasil putusan vonis ini kepada Nirina Zubir.
Namun, Ernest mengaku belum mendapat respons dari sang istri.
"Saya udah kirim WA kebetulan dia lagi di Thailand ada project film di sana, dia belum respons, dia hanya kasih emotikon sedih aja," ujar Ernest.
Di sisi lain, Fadlan tak akan mengajukan banding terkait dengan putusan vonis notaris kasus mafia tanah.
Fadlan mengaku pasrah dengan keputusan yang dibuat oleh hakim.
"Ya maunya terberat ya, tapi dengan segitu yaudah lah, kalau bisa sih lebih berat lagi cuman udah putusan hakim mau apa lagi," ujar Fadlan.
Fadlan hanya bisa berharap hakim memiliki empati kepada keluarga Nirina Zubir.
Lantaran, selama ini mereka telah dirugikan oleh Riri Khasmita dan kawan-kawannya.
"Semoga hakim punya empati sama kami keluarga yang jadi korban, kami udah dibikin sengsara, menderita sama mereka, tidak terlihat ya tapi di dalam hati saya ini sangat-sangat menderita," ujar Fadlan.
Namun, pihak keluarga Nirina Zubir masih akan terus berusaha untuk hal yang terbaik.
Baca juga: Nirina Zubir Kecewa Oknum Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Dituntut Dibawah 5 Tahun
Fadlan mengaku akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Fadlan akan membahas soal langkah selanjutnya yang akan diambil keluarga Nirina Zubir.
"Kami akan konsultasi lagi dengan kuasa hukum kami apa langkah ke depannya," ujar Fadlan.
Simak berita lainnya terkait Artis Ditipu ART
(Tribunnews.com/Pra)