Usai Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Lanjut Sidang Perkara Pengancaman
Sidang kasus pengancaman yang jerat Medina Zein hari ini beragendakan keterangan dari saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Terdakwa Medina Zein telah usai dan dilanjutkan pekan depan, Senin (29/8/2022).
Selanjutnya Medina menjalani sidang perkara kasus pengancaman atas laporan Uci Flowdea.
"Terdakwa sehat?" tanya hakim ketua kepada Medina Zein, Senin (22/8/2022).
"Sehat yang mulia," timpal Medina.
Sidang kali ini beragendakan keterangan dari saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU hanya membawa satu saksi, Firdha Nuraini Nabani, untuk menjelaskan kronologi yang terjadi antara Medina Zein dengan Uci Flowdea.
Firdha sebagai saksi menjelaskan awal perkara Medina dengan Uci berawal dari adanya saling sindir di media sosial terkait jual beli tas.
Selanjutnya adanya dugaan pengancaman yang dilakukan Medina Zein terhadap Uci Flowdea.
Pesan tersebut berupa dugaan ancaman yang dilakukan Medina Zein ingin mengebom rumah Uci Flowdea. Namun ancaman tersebut menggunakan stiker.
Baca juga: Medina Zein Sebut Keterangan Saksi Sidang Pencemaran Nama Baik Tak Tepat
"Ya sama seperti sebelumnya (kasus dengan Marissya Icha) berawal dari media sosial dan tas," kata Firdha di ruang sidang.
"Yang saya tahu hanya bom saja itu ada stikernya (bom)," sambungnya.
Keterangan tersebut pun berdasarkan barang bukti dari unggahan yang telah diberikan kepada JPU.
Disebutkan bahwa Medina diduga mengancam kepada wanita yang kerap disapa Crazy Rich itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.