Usai Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Lanjut Sidang Perkara Pengancaman
Sidang kasus pengancaman yang jerat Medina Zein hari ini beragendakan keterangan dari saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
"Crazy rich hati-hati ya, crazy rich hati-hati ya nanti saya kasih bom biar tahu rasa," ucap JPU membacakan bukti dugaan ancaman Medina Zein.
Tidak hanya itu, Firdha turut menjelaskan bahwa Uci Flowdea telah membeli 9 tas brended merek Hermes dari Medina Zein.
Namun, ketika Medina zein diberikan waktu untuk menanggapi keterangan saksi, Medina Zein membantah bahwa Uci Flowdea telah membeli 9 tas darinya.
"Tadi yang masalah 9 tas aku sudah menjual tas sudah ratusan, yang dibeli (Uci Flowdea) 2 sesuai perjanjian," ujar Medina.
Diketahui bahwa Medina Zein saat ini menjalani dua sidang sekaligus terkait laporan Marissya Icha dugaan kasus pencemaran nama baik dan laporan Uci Flowdea, pengancaman.
Diberitakan sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2021 terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Baca juga: Medina Zein Rasakan Perubahan Saat Mendekam di Penjara, Dulu Dibangunkan Anak, Kini Sipir
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Permasalahan ini bermula dari adanya transaksi penjualan tas branded dan beruntung pengancaman.
JPU mendakwa Medina Zein dengan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.