Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Lanjut Sidang Perkara Pengancaman

Sidang kasus pengancaman yang jerat Medina Zein hari ini beragendakan keterangan dari saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Usai Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Lanjut Sidang Perkara Pengancaman
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Medina Zein saat menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022). 

"Crazy rich hati-hati ya, crazy rich hati-hati ya nanti saya kasih bom biar tahu rasa," ucap JPU membacakan bukti dugaan ancaman Medina Zein

Tidak hanya itu, Firdha turut menjelaskan bahwa Uci Flowdea telah membeli 9 tas brended merek Hermes dari Medina Zein.

Namun, ketika Medina zein diberikan waktu untuk menanggapi keterangan saksi, Medina Zein membantah bahwa Uci Flowdea telah membeli 9 tas darinya.

"Tadi yang masalah 9 tas aku sudah menjual tas sudah ratusan, yang dibeli (Uci Flowdea) 2 sesuai perjanjian," ujar Medina.

Diketahui bahwa Medina Zein saat ini menjalani dua sidang sekaligus terkait laporan Marissya Icha dugaan kasus pencemaran nama baik dan laporan Uci Flowdea, pengancaman.

Diberitakan sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2021 terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.  

Baca juga: Medina Zein Rasakan Perubahan Saat Mendekam di Penjara, Dulu Dibangunkan Anak, Kini Sipir 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.  

Berita Rekomendasi

Permasalahan ini bermula dari adanya transaksi penjualan tas branded dan beruntung pengancaman.  

JPU mendakwa Medina Zein dengan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas