Dampak Pendaftaran Merek Open Mic, Mo Sidik Disomasi Rp 1 Miliar: Saya Enggak Bisa Tidur
Pendaftaran merek Open Mic pada 2013 silam berdampak buruk bagi para komika Indonesia.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran merek Open Mic pada 2013 silam berdampak buruk bagi para komika Indonesia.
Salah satu komika Tanah Air yang juga terdampak adalah Mo Sidik.
Mo Sidik sempat disomasi senilai Rp 1 miliar karena memakai nama Open Mic dalam acara panggung stand up comedy yang ia bangun.
"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia, terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan. Tapi pada praktiknya komika-komika yang kami kagumi, kami sayangi kena, teman saya (Mo Sidik) juga kena 1 miliar," kata Pandji Pragiwaksono saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, usai disomasi pada tahun 2019, Mo Sidik mengaku tidak bisa tidur tenang selama tiga pekan.
Baca juga: Soal Pendaftaran Merek Open Mic ke DJKI, Pandji Pragiwaksono Pertanyakan Tujuannya
Bahkan ia sampai tak bisa melawak karena kerap memikirkan isi somasi tersebut.
"Kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019," terang Moh Sidik.
Belasan komika Indonesia yang tergabung dalam komunitas Stnd Up Indo mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menggugat pembatalan merek Open Mic.
"Hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama temen-temen dari perkumpulan stand up indo temen-temen komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic," kata Panji Prasetyo selaku kuasa hukum.
Komunitas Stand Up Indo ajukan pembatalan merek Open Mic
Komunitas Stand Up Indo melakukan aksi gugatan pembatalan merk Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Nama-nama yang ikut turut menyuarakan pembatalan merek Open Mic diantaranya ada Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, Gilang Baskara, Mo Sidik dan masih banyak yang lainnya.
Selain itu, aksi tersebut dilakukan untuk membatalkan gugatan Open Mic yang telah dikukuhkan pada 2013 silam, sehingga istilah Open Mic dapat digunakan secara umum.