Dampak Pendaftaran Merek Open Mic, Mo Sidik Disomasi Rp 1 Miliar: Saya Enggak Bisa Tidur
Pendaftaran merek Open Mic pada 2013 silam berdampak buruk bagi para komika Indonesia.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
"Saya Panji Prasetyo hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama teman-teman dari perkumpulan Stand Up Indo, teman-teman komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek open mic," ujar Panji Prasetyo di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Panji menambahkan bahwa Open Mic merupakan istilah umum yang biasa digunakan para komika untuk membuat aksi panggung.
Baca juga: Buntut Gugatan Open Mic, Banyak Komika Indonesia Kena Somasi
"Mungkin teman-teman sudah tahu bahwa open mic ini yang merupakan istilah umum yang jamak digunakan di seluruh dunia untuk pertunjukan stand up comedy atau pemilik tunggal ternyata di Indonesia sudah didaftarkan oleh seseorang pada tahun 2013," tutur Panji.
Tindakan dari klaim tersebut menurutnya tidak tepat dan menimbulkan keresahan bagi para komika Indonesia.
Bahkan beberapa komika terkena somasi akibat memakai nama Open Mic Untuk membuat acara panggung stand up comedy.
"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu teman-teman komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk open mic," ucap Panji.
Begitupun ketua komunitas Stand Up Indo, Adjis Doaibu yang mengatakan kejadian gugatan Open Mic tersebut sudah lama terjadi.
Namun, saat ini ia dan teman seprofesi merasakan keresahan sendiri hingga akhirnya melakukan aksi pembatalan gugatan Open Mic.
"Jadi ini udah lama banget sebenarnya kejadiannya cuma kita kayak biarin aja tapi kok ke sini-sini gemes gitu ya krena banyak teman-teman yang dikirimin somasi dan lain-lain padahal ini istilah umum," ucap Adjis.
Diketahui bahwa istilah Open Mic sempat diklaim seseorang yang diduga Ramon Papana pada 2013 silam.
Atas kejadian tersebut membuat para komika dari stand up comedy Indonesia melakukan aksi gugatan pembatalan merek Open Mic.
Upaya hukum pembatalan ini dilakukan untuk melawan pihak yang ingin memonopoli dan memiliki kegiatan Open Mic.