Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Heboh Panggilan 'Sayang' Saat Rapat Komisi III DPR dan Kapolri, Hotman Paris: Siapa Itu?

Beberapa hari ini panggilan sayang saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo viral. Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Heboh Panggilan 'Sayang' Saat Rapat Komisi III DPR dan Kapolri, Hotman Paris: Siapa Itu?
YouTube TRANS7 OFFICIAL/Tangkapan Layar
Beberapa hari ini panggilan sayang saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo viral. Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari ini panggilan sayang saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo viral. Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar.

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengunggah video dari Surya.co.id (Tribunnews.com Netwprk) detik-detik terdengarnya panggilan sayang saat rapat tersebut.

Baca juga: Sosok Kadiv Propam Baru Irjen Syahar Diantono saat Dampingi Kapolri di DPR: Diam dan Banyak Mencatat




Hotman menyindir soal 'buaya darat' dan 'buaya cinta' pada para anggota Komisi III DPR RI.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan soal RUU KUHP terkait perzinahan.

"Ketahuan? Siapa buaya cinta atau buaya darat??? Makanya Komisi 3 DPR hati hati dgn RUU KUHP yang ada pasal: orang tua bisa lapor polisi apabila Anaknya hubungan intim dengan pasangan walau dua-duanya belum ada yang nikah! Aneh!!," kata Hotman Paris dikutip Tribunnews.com, Jumat (26/8/2022).

"Awas jangan sampai buat aturan tapi senjata makan tuan???? Ha ha siapa tuh sayaaaangggg!! tanyain jam berapa tiba di apart???," lanjut Hotman.

Baca juga: Uang Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J Adalah Kas Keluarga Ferdy Sambo, Begini Analisa Hotman Paris

BERITA TERKAIT

Sekedar informasi, aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.

Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Kemudian, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.

Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan.

Heboh Panggilan Sayang Saat Rapat Dengar Pendapat Kapolri dan DPR RI

Di tengah pembacaan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat, ruangan DPR RI dihebohkan dengan suaranya wanita yang memanggil ''sayang''.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas