Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Open Mic Terdaftar di DJKI, Ernest Prakasa Kesal: Itu Istilah Umum di Dunia Stand Up Comedy

Stand Up Indo melayangkan gugatan pembatalan merek Open Mic Indonesia milik Ramon Pratomo. Ernest Prakasa Open mic itu istilah yang sangat umum.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Salma Fenty
zoom-in Open Mic Terdaftar di DJKI, Ernest Prakasa Kesal: Itu Istilah Umum di Dunia Stand Up Comedy
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Komunitas Stand Up Indo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Komunitas Stand Up Indo melayangkan gugatan pembatalan merek Open Mic. Menurut Ernest Prakasa Open Mic adalah istilah umum yang biasa disebut di dunia Stand Up Comedy. 

TRIBUNNEWS.COM - Komunitas Stand Up Indo melayangkan gugatan pembatalan merek Open Mic yang telah didaftarkan ke DJKI pada 2013 silam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Penelusuran Tribunnews.com di website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Jumat (26/8/2022), Open Mic Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM000477953 mulai dilindungi sebagai merek sejak 28 Mei 2013 dengan nama pemilik Ramon Pratomo.

Adapun komika yang menginginkan pembatalan merek Open Mic di antaranya Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Gilang Baskara, Mo Sidik, Adjis Doaibu.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa mengatakan bahwa Open Mic adalah istilah umum yang biasa disebut di dunia Stand Up Comedy.

Pasalnya beberapa acara stand up comedy menggunakan nama Open Mic.

"Open mic itu istilah yang sangat umum ya. Jadi kalau open mic didaftarkan sebagai IP, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan gitu, sehingga pembuat acara serupa dipalak, disuruh bayar."

"Ini sama sekali enggak masuk akal," kata Ernest, Kamis (25/8/2022).

Berita Rekomendasi

Ernest mengisyaratkan Open Mic merupakan sebuah festival yang diakuisisi.

Baca juga: Harap Merek Open Mic Dibatalkan, Ernest Prakasa dan Pandji Pragiwaksono Ungkap Pandangannya

Ketua Stand Up Indo, Adjis Doaibu juga mengungkapkan hal yang sama.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Adjis, 'Open Mic' adalah istilah umum dalam dunia hiburan dan sebenarnya hanya dimiliki publik.

"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah open mic yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk Open Mic," ucap Adjis.

Pendaftaran merek Open Mic menurut Adjis hanya akan membatasi para komika.

"Ini bukan saja lawakan yang sangat tidak lucu, tapi juga sangat mengganggu dan meresahkan para komika, penyelenggara acara, serta pemilik kafe dan restoran," tutur Adjis.

"Melalui gugatan ini, kami ingin mengembalikan ‘open mic’ menjadi milik publik lagi," lanjutnya.

Baca juga: Komunitas Stand Up Comedy Indonesia Ajukan Pembatalan Merek Open Mic

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas