Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Strategi Putri Candrawathi Bisa Jadi Senjata Makan Tuan di Sidang
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dinilai bangun pencitraan korban pelecehan seksual saat diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, bersikeras mengaku ke penyidik sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Magelang.
Pengakuan Putri Candrawathi disampaikan saat jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri beberapa hari lalu.
Dengan kata lain Putri sepertinya ingin menggiring motif kasus pembunuhan Brigadir J adalah pelecehan yang dilakukan korban terhadapnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkap kekecewaan kliennya, saat mengetahui pengakuan Putri Candrawathi ke penyidik.
Menurut dia, Putri Candrwathi ibarat sudah tertangkap tangan berbohong dan hingga kini belum mau mengungkap perstiwa sebenarnya secara jujur.
"Sebenarnya kita kecewa, karena sudah tertangkap tangan, berbohong pada peristiwa sebelumnya. Tapi sekarang yang kami pikir apa yang dikatakan sekarang itu dalam rangka menutupi kebohongan yang sebelumnya."
Baca juga: Kombes Pol Nurul Azizah Mencuri Perhatian Saat Pemaparan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Sosoknya
"Sebenarnya saya malas berkomentar karena sudah panjang komentar ini. Tapi segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan itu kualitasnya tidak ada, jadi tidak penting juga."
Strategi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang terus bersikeras soal pelecehan ini bisa jadi senjata makan tuan di sidang. Pengakuan itu malah memberatkannya.
"Strategi ini yang akan memberatkan beliau," kata Martin dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (29/8/2022).
Menurut dia, di mata jaksa dan hakim, pemeriksaan tidak hanya dari pernyataan yang bersangkutan namun juga melihat bagaimana cara penyampaiannya, apakah ada jeda waktu, serta apakah ada gestur seperti direkayasa.
"Karena untuk menutupi satu kebohongan itu membutuhkan kebohongan baru. Sedangkan pada pemeriksaan, cara Jaksa memeriksa, cara hakim memeriksa, itu selain melihat kualitas apa yang disampaikan."
"Tapi juga melihat bagaimana cara penyampaiannya. Apakah ada jeda waktu, apakah ada gestur yang sepertinya rekayasa, itu juga dinilai," terang Martin.
Pengakuan Putri Candrawathi bisa tak ada nilainya di mata hukum
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai dari sudut penegakan hukum, keterangan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual tidak akan pernah berhasil.
Baca juga: Relasi Kuasa Dinilai Jadi Alasan Brigadir J Tak Mungkin Lecehkan Putri Candrawathi
"Tidak ada nilainya di mata hukum. Saya kira hakim juga tidak akan memperhatikan itu, sepanjang tidak didukung oleh alat bukti lain," kata Fickar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Senin (29/8/2022).
Ia menilai istri Ferdy Sambo sedang membuat pencitraan namun itu tidak boleh mempengaruhi penilaian hakim.
"Ketika seorang masuk ke dalam satu putaran kasus, yang dibuka adalah konteks peristiwanya. Kalau kemudian dia memberi konteks yang lain, harusnya ada relasi antara satu konteks dengan konteks lain," kata Fickar.
"Dalam kasus pidana itu memang bisa jadi alat pembelaan, bagaimana seorang tersangka berusaha membela dirinya, memberi alasan, kenapa beliau berbuat begitu, boleh-boleh saja," ujarnya.
Kendati demikian, Fickar menilai bahwa keterangan PC atas pelecehan seksual tidak didukung bukti yang kuat.
"Cuma itu kan harus didukung alat bukti, dan itu baru akan dipertimbangkan oleh majelis hakim di pengadilan," ujar Fickar.
Mungkin dari sudut pencitraan, pemberitaan di luar itu bisa berhasil," katanya.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).
Putri Candrawathi diperiksa selama 14 jam, mulai Jumat pukul 11.00 WIB hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.14 WIB.
Baca juga: Laporannya Sempat Dihentikan, Pengakuan Putri Candrawathi Tetap Korban Asusila dari Brigadir J
Selama itu, ia dicecar sebanyak 80 pertanyaan.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Arman Hanis mengungkapkan pengakuan Putri Candrawathi tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bahkan, kata Arman, kronologi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, juga turut ditulis dalam BAP tersebut.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tambahnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Terus Bersikeras Jadi Korban Pelecehan, Keluarga Brigadir J Ungkap Kekecewaan
Selain bersikeras mengaku jadi korban pelecehan, Putri Candrawathi juga membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Arman Hanis mengatakan hal tersebut tercantum dalam BAP, di mana Putri Candrawathi membantah pasal yang disangkakan padanya.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal ini juga diterapkan pada sang suami, Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Masing-masing adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan baru akan digelar oleh Polri pada Selasa (30/8/2022). (Kompas TV/Rofi Ali Majid) (Tribunnews.com/Pravitri Retno Widyastuti)