Cerita Korban Penipuan CPNS Bodong, Rata-rata Pakai Uang Hasil Pinjaman untuk Setor Olivia Nathania
Kuasa hukum para korban CPBS bodong mengungkapkan bahwa hampir 90 persen uang yang digunakan kliennya merupakan hasil pinjaman.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban penipuan CPNS bodong Olivia Nathania kembali menggugat anak Nia Daniaty itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata tersebut dilayangkan terhadap Olivia Nathania tergugat satu, tergugat dua Rafly Noviyanto Tilaar dan turut tergugat Nia Daniati agar mengembalikan uang Rp 8,1 miliar.
Nominal tersebut merupakan total dari 179 korban.
Kuasa hukum para korban, Mila Ayu Dewata Sari mengungkapkan bahwa hampir 90 persen uang yang digunakan kliennya merupakan hasil pinjaman.
Baca juga: Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Minta Uangnya Dikembalikan, Ajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan
"Pekerjaan mereka ada yang ojek online, ada yang kerjanya masih serabutan. Ada yang sudah ada pekerjaan tetap, tapi karena berharap pengin jadi PNS ya akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya," kata Mila saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
"Dan rata-rata, hampir 90 persen uang yang dipakai untuk membayar Olivia adalah uang hasil pinjaman, rata-rata ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Mila menyebut kerugian korban beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 650 juta per orang.
Kuasa hukum korban lainnya, Desi Hadi Saputri juga menjelaskan adanya perbedaan jumlah korban dan total kerugian dalam kasus Olivia Nathania.
"Mereka (46 orang) sudah lebih mengikhlaskan. Karena, sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang. Tapi, kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain untuk tetap menuntut haknya," tutur Desi.
Gugatan perdata yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania dengan kurungan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.
Olivia divonis bersalah karena telah melakukan penipuan CPNS bodong terhadap 225 orang dengan kerugian Rp 9,7 miliar.
Baca juga: Nia Daniaty Ungkap Kondisi Olivia Nathania, Ungkap Perasaan Putrinya Dihukum 3 Tahun Penjara
Kasus tersebut berawal dari korban bernama Karnu melaporkan wanita yang kerap disapa Oi dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.