Permohonan Rehabilitasinya Ditolak, Roby Geisha Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara
Permohonan rehabilitasi narkoba ditolak, Roby Satria alias Roby Geisha pasrah jalani vonis dua tahun penjara di Lapas Cipinang.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Roby Satria atau lebih dikenal sebagai Roby Geisha hanya bisa pasrah ketika permintaanya untuk jalani rehabilitasi ditolak.
Dengan tidak dikabulkannya permohonan rehabilitasi tersebut, maka Roby Geisha harus menjalani hukuman selama dua tahun penjara.
Vonis dua tahun penjara untuk Roby Geisha dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Hingga kini, Roby Geisha masih mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukan proses assesmen rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan, namun ditolak.
"Permohonan rehabilitasi Roby tidak dikabulkan," kata Rustandi Senjaya, dikutip dari Wartakota.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roby Geisha Lapang Dada Terima Vonis Dua Tahun Penjara
Untuk alasan pengajuan tersebut ditolak, Rustandi tidak mengetahuinya secara detail.
"Kami juga kurang paham, karena itu dari Jaksel. Kami tidak bisa intervensi," ujar Rustandi.
Meskipun begitu, Roby Geisha akan tetap menjalani perawatan untuk menyembuhkan ketergantungannya terhadap narkoba.
Rustandi Senjaya mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Cipinang.
"Pengobatan nanti mungkin kami akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengajuan rehablitasi di rutan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Ditambahkannya, Roby sendiri sudah pasrah atas putusan tersebut dan enggan mengajukan upaya banding.
"Kami menerima (vonis tersebut) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," terangnya.
Roby Geisha Kembali Terjerat Narkoba