Permohonan Rehabilitasinya Ditolak, Roby Geisha Pasrah Divonis 2 Tahun Penjara
Permohonan rehabilitasi narkoba ditolak, Roby Satria alias Roby Geisha pasrah jalani vonis dua tahun penjara di Lapas Cipinang.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna

Nama Roby Geisha menjadi perbincangan publik setelah dikabarkan kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Roby Geisha diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kabar penangkapan Roby juga telah dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi.
Kombes Budhi membenarkan yang ditangkap pihaknya adalah Roby Satria yang merupakan gitaris band Geisha.
"Betul, RS atau Roby Satria ditangkap penyidik Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan," kata Budhi, dikutip dari Tribunnews.com.
"RS menurut pengakuannya pekerjaan gitaris Band G yang vokalisnya wanita," sambungnya.
Dari hasil penangkapan itu, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi dari Roby.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting bekas pakai.

Baca juga: Polisi Pastikan tidak akan Menggunakan Restorative Justice terkait Kasus Narkoba Roby Geisha
"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," terang Kompol Mobri.
Mengutip Wartakota, penangkapan itu setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
Roby Satria diketahui tak sendiri saat penangkapan berlangsung.
Selain sang gitaris, polisi juga menangkap asisten Roby yang berinisial AJ.
Ini adalah kali ketiga Roby Satria ditangkap polisi karena narkoba.
Sebelumnya ia pernah mengalami kasus serupa pada 2013 dan 2015.
Berita lain terkait Gitaris Geisha Roby Satria
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Fandi) (Kompas.com/Vincentius) (Wartakota/Arie Puji/Budi Sam)