Pengacara Shandy Purnamasari Benarkan Kliennya Polisikan Nikita Mirzani, Ini Bukti yang Diserahkan
Nikita Mirzani beberapa kali mengunggah informasi yang diduga mengandung pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan pengusaha Shandy Purnamasari dengan aktris Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Shandy Purnamasari resmi melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Melansir Tribunnews.com, kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Shandy Purnamasari, Arman Hanis.
"Iya, benar (Shandy Purnamasari laporkan Nikita Mirzani)," kata Arman Hanis saat dihubungi pada Rabu (7/9/2022).
Senada dengan kuasa hukum Shandy Purnamasari, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah juga membenarkan laporan tersebut.
Laporan Shandy Purnamasari terhadap Nikita Mirzani terdaftar sejak 31 Maret 2022.
Baca juga: Polri Benarkan Istri Juragan 99 Laporkan Nikita Mirzani Dugaan Kasus UU ITE
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/0159/III/2022/ Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik."
"Dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," tutur Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu.
Berdasarkan penuturan Nurul, Nikita Mirzani beberapa kali mengunggah informasi yang diduga mengandung pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang Widya Pramana.
Informasi tersebut diunggah Nikita Mirzani melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 selama periode 11-26 Maret 2022.
Barang bukti yang diberikan ke polisi berupa flashdisk berisi screenshot postingan dan video akun @nikitamirzanimawardi_172.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," ungkap Nurul Azizah.
"Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ucap Nurul Azizah lagi.
Dalam laporannya ini, Shandy Purnamasari menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.