Pengacara Shandy Purnamasari Benarkan Kliennya Polisikan Nikita Mirzani, Ini Bukti yang Diserahkan
Nikita Mirzani beberapa kali mengunggah informasi yang diduga mengandung pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah.
"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Nurul Azizah lagi.
Baca juga: Isa Zega Bebas Murni, Tuduhan Nikita Mirzani Soal Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti
Tanggapan Nikita Mirzani soal Kasus UU ITE yang Menjeratnya
Diwartakan KompasTV sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku heran dengan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Seperti diketahui, saat ini Nikita Mirzani juga berurusan dengan kasus yang sama.
Nikita merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seseorang bernama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Wanita yang akrab disapa Nyai ini lantas membandingkan kasusnya dengan kasus lain yang menurutnya lebih penting.
Salah satunya soal kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Kasus HAM aja disepelekan, masa ini kasus receh diseriusin,” ucap Nyai usai menjalani wajib lapor di Polres Serang Kota, Jumat (2/9/2022).
“Lagian di Polres Serang Banten ini kan sebenarnya yang lumayan berat banyak, kayak kasus pencabulan anak di bawah umur, pembunuhan, kenapa nggak itu aja yang diurus?” tambah Nyai.
Nyai mengaku lelah dengan agenda wajib lapor yang selama ini dijalani.
Baca juga: Nikita Mirzani Mau Kasusnya Segera ke Pengadilan, Bakal Beberkan Fakta Terbaru Soal Dito Mahendra
Ia bahkan minta polisi untuk menahannya tetapi dengan mengajukan sejumlah syarat.
“Aku udah nggak mau wajib lapor lagi, kalau mau tangkep aku boleh, dengan empat syarat,” ucap Nyai.