Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Shandy Purnamasari Benarkan Kliennya Polisikan Nikita Mirzani, Ini Bukti yang Diserahkan

Nikita Mirzani beberapa kali mengunggah informasi yang diduga mengandung pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pengacara Shandy Purnamasari Benarkan Kliennya Polisikan Nikita Mirzani, Ini Bukti yang Diserahkan
YouTube OFFICIAL NIT NOT/Tangkapan Layar
Shandy Purnamasari resmi melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani disebut beberapa kali mengunggah informasi yang diduga mengandung pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana. 

"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah.

"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Nurul Azizah lagi.

Baca juga: Isa Zega Bebas Murni, Tuduhan Nikita Mirzani Soal Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti 

Tanggapan Nikita Mirzani soal Kasus UU ITE yang Menjeratnya

Diwartakan KompasTV sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku heran dengan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Seperti diketahui, saat ini Nikita Mirzani juga berurusan dengan kasus yang sama.

Nikita merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seseorang bernama Dito Mahendra.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Berita Rekomendasi

Wanita yang akrab disapa Nyai ini lantas membandingkan kasusnya dengan kasus lain yang menurutnya lebih penting.

Salah satunya soal kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Kasus HAM aja disepelekan, masa ini kasus receh diseriusin,” ucap Nyai usai menjalani wajib lapor di Polres Serang Kota, Jumat (2/9/2022).

“Lagian di Polres Serang Banten ini kan sebenarnya yang lumayan berat banyak, kayak kasus pencabulan anak di bawah umur, pembunuhan, kenapa nggak itu aja yang diurus?” tambah Nyai.

Nyai mengaku lelah dengan agenda wajib lapor yang selama ini dijalani.

Baca juga: Nikita Mirzani Mau Kasusnya Segera ke Pengadilan, Bakal Beberkan Fakta Terbaru Soal Dito Mahendra

Ia bahkan minta polisi untuk menahannya tetapi dengan mengajukan sejumlah syarat.

“Aku udah nggak mau wajib lapor lagi, kalau mau tangkep aku boleh, dengan empat syarat,” ucap Nyai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas