Dilaporkan oleh Shandy Purnamasari ke Polisi, Nikita Mirzani Singgung Kasus Penyekapan
Shandy Purnamasari diketahui telah melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Shandy Purnamasari dikabarkan melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Atas Laporan tersebut Nikita Mirzani pun memberikan jawaban menohok melalui Instagram cerita miliknya.
Nikita Mirzani menyinggung kasus penyekapan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Sambo Populer, Disebut di Konser Iwan Fals,Nikita Mirzani Rela Foto Syur Viral untuk Geser Beritanya
"Kalau boleh saya kasih saran mendingan Bareskrim membereskan kasus penyekapan di Polres Jaksel yang sudah setahun enggak jalan-jalan," ujar Nikita Mirzani dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (8/9/2022).
Janda tiga anak ini menduga adanya persamaan kasus tersebut dengan masalah Ferdy Sambo. Namun yang berbeda tidak ada aksi tembak menembak.
"Kasusnya sama kayak ayang beb shamboo. Cuma bedanya enggak didor door door," ucap Nikita Mirzani.
"Ambil alih kasus penyekapan, pak. Masa mengurus kasus receh sekelas Bareskrim? Ada apa sih?" ucap Niki.
Mantan kekasih John Hopkins ini pun mengaku santai menanggapi laporan tersebut. Sebab ia mengatakan sudah banyak orang yang melaporkan dirinya dengan kasus serupa.
Baca juga: Isa Zega Bebas Murni, Tuduhan Nikita Mirzani Soal Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti
"Saya sudah biasa dilaporin orang. Sudah basi. Yang melaporkan 378 semua hahahaha," pungkas Nikita Mirzani.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim.
Unggahan Nikita Mirzani dinilai cemarkan nama baik Shandy Purnamasari
Perseteruan pengusaha Shandy Purnamasari dengan aktris Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Shandy Purnamasari resmi melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.