Razman Nasution Ajukan Istrinya sebagai Saksi Kasus Richard Lee, Tapi Ditolak oleh Majelis Hakim
Razman Nasution mengajukan istrinya sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasusnya bersama Richard Lee. Namun, majelis hakim menolak saksi tersebut.
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Razman Nasution ajukan istrinya sebagai saksi kasus Richard Lee.
Razman Nasution baru saja menjalani sidang lanjutan kasusnya dengan Ricahrd Lee pada Selasa (14/9/2022).
Namun, ada hal menarik dari sidang lanjutan kasus perseteruan Razman Nasution dan Richard Lee.
Kuasa hukum Richard Lee mengatakan, Razman Nasution mengajukan istrinya sebagai saksi di persidangan.
"Jadi saksi kedua yang diajukan itu adalah istrinya sendiri," ujar kuasa hukum Richard Lee dikutip dalam kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (14/9/2022).
Kemudian, Istri Razman Nasution yang bernama Ade Suryani ini sudah sempat maju ke tengah ruang sidang.
Baca juga: Belajar dari Kasusnya dengan Richard Lee, Kini Razman Nasution Ngaku Bela Klien Sewajarnya
Lantas, hal ini membuat majelis hakim terkejut setelah mendengar pengakuan bahwa Ade Suryani adalah istri Razman Nasution.
"Ketika Ade Suryani maju hakim kaget karena mendengar status bahwa saksi ini adalah istri dari penggugat," ujar kuasa hukum Richard Lee.
Saat itu juga, majelis hakim meminta persetujuan kepada pihak Richard Lee.
Namun, pihak Richard Lee mengaku keberatan dengan saksi yang berstatus sebagai istri Razman Nasution.
"Hakim sempat meminta pendapat terus kita keberatan," ujar kuasa hukum Richard Lee.
Pun kuasa hukum Richard Lee memberikan penjelasan dalam hukum bahwa istri tak bisa dijadikan saksi dalam persidangan.
"Istri itu nggak bisa dijadikan saksi dalam perkara suaminya, walaupun sudah dalam proses cerai," ujar kuasa hukum Richard Lee.
Akhirnya, majelis hakim menolak saksi yang diajukan Razman Nasution.