Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polda Bali Tanggapi Laporan Jessica Iskandar ke Propam Polri Terkait Penanganan Perkara Mobil

Dirreskrimum Polda Bali mengatakan semua telah berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Editor: Erik S
zoom-in Polda Bali Tanggapi Laporan Jessica Iskandar ke Propam Polri Terkait Penanganan Perkara Mobil
Kompas.com/Revi C Rantung
Kuasa Hukum, Rolland (kiri), Vincent Verhaag (tengah) dan Jessica Iskandar (kanan) saat menyambangi Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jessica Iskandar melaporkan seorang penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Propam Polri terkait dugaan profesional, Senin (12/9/2022).

Laporan tersebut terkait ketidakprofesionalan penyidik saat mengamankan mobil Toyota Alphard, atas nama Jessica Iskandar di sebuah villa di Canggu, Bali pada 7 Juni 2022.

Baca juga: Update Kasus Penipuannya, Jessica Iskandar Minta Bantuan Jokowi, Siap Perjuangkan Keadilan

Roland E Potu, kuasa hukum Jessica Iskandar Roland E Potu mengatakan pihaknya hanya diberikan surat tanda penerimaan, tanpa adanya surat perintah penyitaan (sprinsita).

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan mengatakan semua telah berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami mengamankan kendaraan itu, juga kita berikan dokumen berupa surat tanda penerimaan. Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, jadi kami belum tingkatkan menjadi penyitaan,” jelas Surawan di Polda Bali, Rabu (14/9/2022).

Lebih lanjut, Surawan menuturkan saat mobil Toyota Alphard diamankan, kondisi mobil dalam keadaan rusak.

Sehingga mobil harus dibawa ke bengkel.

BERITA TERKAIT

Mengenai perawatan sehari-hari, mobil dititipkan kepada Komang J.

Baca juga: Curhat Jessica Iskandar atas Kasus Hukum yang Dihadapi: Aku Tidak Gila Udah Bagus

“Pada awal kami amankan kendaraan itu, dalam posisi rusak, tidak bisa berjalan, sehingga mobil dibawa ke bengkel.

Supaya mobil kondisinya terjaga, kami berikan pinjam pakai, titip rawat.

Karena ini barang-barang mewah, kami tidak punya tempat untuk menyimpan, sementara kami titipkan ke pelapor (Komang J) untuk dirawat,” jelas Surawan.

Ditresrkimum Polda Bali pun, menggelar jumpa pers di press room Ghoshal Polda Bali pada Rabu 14 September 2022.

Baca juga: Jessica Iskandar Trauma Berbisnis dengan Orang Lain setelah Rugi Hampir Rp 10 Miliar: Kapok

Jumpa pers digelar, guna menerangkan pelaporan Komang J, ke Polda Bali yang menyeret mobil Toyota Alphard atas nama Jessica Iskandar.

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan menuturkan, mulanya pihaknya mendapat laporan dari Komang J terkait dugaan penggelapan dan penipuan kendaraan oleh terduga pelaku berinisial CS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas