Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Ada di Ruang Sidang, Majelis Hakim Tolak Saksi A De Charge Medina Zein 

Medina Zein kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik dan pengancaman di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tak Ada di Ruang Sidang, Majelis Hakim Tolak Saksi A De Charge Medina Zein 
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Medina Zein saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, Kamis (15/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, Medina Zein kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). 

Sidang lanjutan istri Lukman Azhari ini beragendakan keterangan saksi a de charge, Adi Kurnia yang didatangkan oleh kuasa hukum Medina Zein

Diketahui Adi Kurnia merupakan seorang dokter yang merawat Medina Zein ketika mengidap bipolar. 

Baca juga: Medina Zein Sebut Unggahannya Tak Tertuju ke Marissya Icha: Saya Hanya Meracau

"Kami menghadirkan kedokteran dari terdakwa," ujar kuasa hukum Medina dalam sidang. 

Namun, saksi tersebut dihadirkan secara daring, sehingga hakim ketua menolak untuk memeriksa dokter Adi Kurnia. 

Sebab menurut majelis hakim, saksi harus dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Apabila berhalangan, saksi bisa memberikan keterangan di Kejaksaan atau Pengadilan terdekat. 

BERITA TERKAIT

"Mana? Karena begini, saksi itu harus di kantor Kejaksaan atau di Pengadilan dan itu ditungguin di sana," tutur Hakim Ketua. 

Hakim Ketua pun meminta pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah saksi yang dihadirkan melalui zoom tersebut bisa memberikan keterangan. 

"Jika berkenan, sama kayak kita menghadirkan saksi lewat zoom kayak kemarin. Kalau lewat zoom, ya di Kejaksaan atau Pengadilan," ungkap JPU. 

Dengan demikian, hakim ketua menjelaskan apabila hanya ingin menjelaskan masalah kesehatan, saksi tersebut hanya bisa membuat surat keterangan kondisi Medina Zein selama menjalani perawatan. 

"Kalau masalah kesehatan, bisa surat saja. Nah, kalau sebagai saksi, itu bisa Kejaksaan atau Pengadilan, nanti bisa disiapkan ruangan," ujar Hakim Ketua. 

"Tapi kalau masalah kesehatan, bisa dirawat, surat saja cukup. Nanti dia sumpah sebagai profesi bukan sebagai saksi," sambungnya lagi. 

Sehingga sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman ditunda pekan depan, Senin (19/9/2022) dengan agenda tuntutan. 

Baca juga: Dinasihati Hakim untuk Lebih Bijak Saat Bermedia Sosial, Medina Zein Mengangguk

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas