Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Ada di Ruang Sidang, Majelis Hakim Tolak Saksi A De Charge Medina Zein 

Medina Zein kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik dan pengancaman di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tak Ada di Ruang Sidang, Majelis Hakim Tolak Saksi A De Charge Medina Zein 
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Medina Zein saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman, Kamis (15/9/2022). 

"Baik, sesuai dengan kemarin. Kalau enggak ada, kita lanjutkan dengan tuntutan. Senin ya," pungkas Hakim Ketua.

Untuk diketahui, masalah ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.   

Merasa tas tersebut tidak orisinil, Marissya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya.   

Namun, Marissya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Atas laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Begitupun dengan Uci Flowdea, keduanya sempat bersiteru hingga terjadi adanya dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea. 

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

BERITA REKOMENDASI

Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa. Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas