Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

DERETAN Kasus Hukum yang Menjerat Billy Syahputra, Ternyata Pernah Dipenjara karena Tawuran saat SMP

Billy Syahputra ternyata sempat dipenjara saat duduk di bangku SMP. Billy juga terlibat dalam kasus DNA Pro. Kini, Billy dilaporkan oleh Robby Shine.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in DERETAN Kasus Hukum yang Menjerat Billy Syahputra, Ternyata Pernah Dipenjara karena Tawuran saat SMP
Instagram @bilsky16
Berikut ini deretan kasus hukum yang pernah menjerat Billy Syahputra. 

2. Terlibat Kasus DNA Pro

Diketahui, Billy Syahputra telah menjual mobil Alphard kepada bos DNA Pro, Steven Richard.

Tak lama kemudian, Steven Richard terseret kasus penipuan DNA Pro.

Nama Billy Syahputra ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Billy dihadirkan untuk menjadi saksi lantaran telah menjual mobilnya kepada bos DNA Pro, Steven Richard.

Billy Syahputra - Berikut ini sederet kasus hukum yang pernah menjerat Billy Syahputra.
Billy Syahputra - Berikut ini sederet kasus hukum yang pernah menjerat Billy Syahputra. (YouTube KH Infotainment)

Baca juga: Billy Syahputra Dilaporkan ke Polisi oleh Robby Shine Terkait Dugaan Pencemaran dan Penghinaan 

Tak datang sendirian, Billy hadir ke Bareskrim Polri didampingi oleh kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid.

Dikutip dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/4/2022), Fachmi Bachmid memberikan keterangan sebelum kliennya menjalani pemeriksaan.

BERITA REKOMENDASI

"Kehadiran Billy disini seusai dengan panggilan untuk menjadi saksi kasus DNA Pro," ujar Fachmi.

Billy siap menjelaskan posisinya yang sempat berhubungan dengan bos DNA Pro itu.

Fachmi menegaskan kliennya sama sekali tidak ada keterkaitan dengan robot trading DNA Pro.

Dikatakan Fachmi, Billy hanya menjual mobilnya kepada Steven Richard.

"Jadi Billy akan menjelaskan semua tidak ada keterkaitan dengan persoalan bisnis itu, Billy hanya penjual yang menjual mobilnya," ujar Fachmi.


Sebagai warga negara yang baik, Billy berusaha taat kepada hukum yang berlaku.

Sehingga, ia bersedia hadir sebagai saksi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas