Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tolak Pledoi Medina Zein, JPU Anggap Istri Lukman Azhari Bersalah dan Lakukan Pencemaran Nama Baik

Sidang lanjutan Medina Zein berlangsung pada Senin (26/9/2022). Dalam sidang tersebut, pledoi Medina Zein ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tolak Pledoi Medina Zein, JPU Anggap Istri Lukman Azhari Bersalah dan Lakukan Pencemaran Nama Baik
Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah
Medina Zein jalani sidang lanjutan pada Senin (26/9/2022). Pledoi yang dibacakan Medina Zein pada sidang sebelumnya ditolak oleh JPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Pledoi Medina Zein ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Medina Zein hari ini, Senin (26/9/2022) menjalani sidang lanjutan atas kasus pencemaran baik dan pengancaman.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Medina Zein dinyatakan bersalah atas ulahnya itu.

Dikutip dalam kanal YouTube Intens Investigasi pada Senin (26/9/2022), JPU menolak pledoi dari Medina Zein.

"JPU tetap pada tujuan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar JPU.

Selain itu, JPU juga menyinggung soal gangguan bipolar yang diidap Medina Zein.

Baca juga: Medina Zein Pekan Lalu Pingsan, Lukman Azhari Ungkap Riwayat Penyakit Istrinya

Selama ini, Medina Zein mengklaim dirinya memiliki gangguan jiwa bipolar akut.

BERITA TERKAIT

Bahkan, Medina Zein beberapa mangkir panggilan hukum karena mengaku tengah menjalani perawatan kesehatan jiwanya.

"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan stress tingkat bukan gangguan mental atau kejiwaan," ujar JPU.

Dengan itu, JPU tak bisa menerima alasan gangguan mental Medina Zein.

"Sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar JPU.

Selain itu, JPU juga menolak untuk membahas soal bipolar yang diidap Medina Zein.

Sehingga putusan sidang hari ini Medina Zein dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial.

"Terdakwa mempunyai penyakit bipolar JPU tidak akan membahas, menolak nota pembelaan Medina dan mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum, demikian nota tanggapan terhadap terdakwa," ungkap JPU.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas