BPOM Pastikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken di Indonesia Berbeda dengan yang Ditarik di Hong Kong
Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle yang ada di Indonesia telah sesuai standar keamanan produk.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan, Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle) yang ada di Indonesia telah sesuai standar keamanan produk.
Hal itu menyusul penarikan mi instan asal Indonesia dengan merek serupa oleh Otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS) pada tanggal 27 September 2022.
Penarikan dilakukan karena terdeteksinya residu pestisida etilen oksida (EtO) yng tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.
Residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.
Baca juga: Hong Kong Larang Warganya Konsumsi Mie Sedaap Korean Spicy Chicken karena Etilen Oksida
Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia.
"Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," demikian tertulis dalam rilis resmi yang diterima Kamis (29/9/2022).
Namun untuk perlindungan kesehatan masyarakat maka BPOM menindaklanjuti isu ini dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud.
Belajar dari kasus terdahulu, dan mengingat bahwa saat ini Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah World Health Organization (WHO)/Food and Agriculture Organization (FAO) belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya, serta pengaturannya yang sangat beragam di berbagai negara, maka BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan.
"BPOM juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya," lanjut pernyataan tersebut.
BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.