Soal KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Rizky Billar terancam lima tahun penjara karena diduga melanggar pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan mengungkapkan Lesti Kejora mengalami kekerasan fisik akibat kelakuan suaminya, Rizky Billar.
“Yang dialami oleh Lesti Kejora ini adalah kekerasan fisik,” tutur Endra dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022) yang ditayangkan di Breaking News Kompas TV.
Endra mengatakan Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan dari Lesti Kejora terhadap terlapor Rizki Billar.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (28/9/2022) di kediaman mereka di Jalan Gaharu III Nomor 10, Cilandak, Jakarta Selatan.
Adapun dugaan kekerasan yang dialami saat Lesti mengetahui adanya perselingkuhan oleh Rizky.
Baca juga: Korban KDRT, Polisi Akan Periksa Psikis Lesti Kejora
Endra mengungkapkan kekerasan terhadap Lesti dilakukan sebanyak dua kali oleh Rizky.
“Pertama pada pukul 01.51 WIB dini hari di mana pada saat itu pelapor Saudari Lesti Kejora meminta ingin dipulangkan ke rumah orang tuanya. Dan ini membuat emosi terlapor yaitu Muhammad Rizky atau Rizky Billar,” kata Endra.
Setelah emosi, Endra mengatakan Rizky melakukan kekerasan ke Lesti dengan membanting ke kasur dan mencekiknya hingga jatuh ke lantai.
Dirinya mengungkapkan hal tersebut dilakukan berulang kali.
Kemudian, kata Endra, kekerasan fisik dialami lagi oleh Lesti pada pukul 09.47 WIB.
Endra mengatakan Rizky menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai.
“Sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri, serta tubuhnya merasa sakit,” tuturnya.
Baca juga: Reza DA Merinding Tahu Lesti Kejora Alami Dugaan KDRT: Aku Berharap Nggak Bener
Hingga saat ini, Endra mengungkapkan pihaknya telah memeriksa dua saksi yaitu asisten rumah tangga Novitasari dan karyawan Leslar Entertainment, Firda Novialita.
“Ini (dua saksi) juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.