Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tegaskan Kasus KDRT Lesti Kejora Bukan Setingan, Polisi: Kekerasan Nyata

Polisi sudah memeriksa saksi berkait KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. Tinggal menunggu hasil visum untuk dijadikan bukti.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tegaskan Kasus KDRT Lesti Kejora Bukan Setingan, Polisi: Kekerasan Nyata
Instagram @lestykejora
Pacaran hanya 3 bulan, Rizky Billar (kanan) mengungkapkan cara meyakinkan mertua untuk menikahi Lesti Kejora (kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan laporan yang dibuat Lesti Kejora terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah rekayasa atau setingan.

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar terkait dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan.

Zulpan memastikan bahwa kejadian yang dialami Lesti itu adalah kekerasan nyata.

"Enggak ada, masa ada setingan itu. Kekerasan nyata. Bukti-buktinya (nanti) dari visum," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: LP Lesti Kejora Beredar, Rizky Billar Disebut Banting hingga Cekik Istrinya Usai Ketahuan Selingkuh

Kepolisian pun meminta Lesti Kejora melakukan pemeriksaan medis untuk pembuatan visum et repertum.

Namun, Zulpan tidak menjelaskan apakah penyidik telah menerima hasilnya.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa Lesti Kejora selaku pelapor dan pemeriksaan saksi.

Ada dua saksi yaitu asisten rumah tangga dan karyawan Leslar Entertianment.

Selanjutnya, polisi meminta Lesti Kejora untuk menjalani pemeriksaan di P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

"Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, Lestiani atau Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” ujar Zulpan.

Atas kasus ini, Rizky Billar disangkakan Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Dan pelaku tindakan pidana tersebut bisa terancam maksimal 15 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas