BREAKING NEWS: Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Masuk Tahap Penyidikan
Polres Metro Jakarta Selatan menyebut Rizky Billar telah memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora dan kasusnya kini masuk tahap penyidikan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut Rizky Billar telah memenuhi unsur melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Lesti Kejora.
Rizky Billar rencananya akan diperiksa polisi pekan depan.
Nurma menjelaskan, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap Rizky Billar dan akan menaikan statusnya menjadi penyidikan.
"Jadi kemarin penyelidikan, sepertinya unsurnya masuk lalu sekarang naik sidik," kata Nurma ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (2/10/2022).
Meski begitu, Nurma belum memastikan perihal tanggal pasti pemeriksaan terhadap Rizky Billar.
"Untuk tanggalnya belum tahu. Tapi minggu depan kita jadwalkan, karena sekarang baru naik sidik," ungkapnya.
Baca juga: Setelah Lihat Kondisi Lesti Kejora di RS, Sandy Arifin Bergegas Ambil Dokumen
Sebelumnya kata Nurma, pihaknya juga sudah memeriksa dua saksi perihal kasus dugaan KDRT tersebut.
Seorang karyawan manajemen Rizky Billar dan Lesti Kejora berinisal N dan pengasuh anak keduanya berinisial F disebut telah dimintai keterangan.
"Sudah kita periksa karyawan dan pengasuh anaknya, inisal N dan F," ucapnya.
Sekadar informasi artis Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke polisi pada Rabu (28/9/2022) malam.
Baca juga: Soal KDRT Lesti Kejora, Kakak Rizky Billar Peringatkan Warganet, Tak Terima Orang Tua Kena Dampak
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pemicu tindakan KDRT Rizki Billar terhadap Lesti Kejora pun terungkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.