Polisi Ungkap Ancaman Hukuman Rizky Billar jika Terbukti Lakukan KDRT ke Lesti Kejora
Buntut lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar mendapat ancaman dari kepolisian. AKP Nurma Dewi sebut kemungkinan ditahannya Rizky Billar.
Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Buntut diduga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar mendapat ancaman hukuman penjara.
Polisi blak-blakan soal kemungkinan Rizky Billar ditahan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Iya (ancaman 5 tahun tahanan), jadi untuk ancaman lima tahun kita tetap ada barang bukti dan keterangan saksi-saksi itu mengarahkan kepada yang diduga," kata Nurma Dewi, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/10/2022).
Diketahui pihak kepolisian telah melakukan olah TKP di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Bahkan pihak kepolisian sudah dua kali lakukan olah TKP.
Baca juga: VIDEO Besok Diperiksa Terkait KDRT ke Lesti Kejora, Polisi Minta Rizky Billar Kooperatif
Setelah melakukan olah TKP, pihak kepolisan bakal lakukan rekontruksi.
"Jelas (ada rekontruksi), laporan sudah masuk, kemudian cek TKP selesai, lanjut nanti setelah semuanya lengkap kita pasti melakukan (rekontruksi)," ujar Nurma Dewi.
Menurut Nurma Dewi, kasus ini bisa dihentikan proses penyidikannya jika Lesti Kejora mencabut laporannya.
Jika Rizky Billar hanya meminta maaf namun Lesti Kejora tak mencabut laporan.
Maka, proses penyidikan masih tetap berlanjut.
"Delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut proses selesai."
"Jadi kalau udah dicabut dari saudara korban bisa selesai masalahnya. Tapi jika ada permohonan maaf tapi tidak dicabut untuk laporan polisi tindak pidana akan terus berlanjut," terang Nurma Dewi.
Baca juga: Heboh Lesti Kejora Korban KDRT, Nathalie Holscher Jadi Lebih Hati-hati Pilih Pasangan
Hasil visum