Perjalanan Kasus Binomo Indra Kenz, Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Simak perjalanan kasus Binomo Indra Kenz yang kini dituntut 15 tahun penjara dan denda RP 10 miliar.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengungkapkan kerugian korban yang mencapai Rp 83 miliar.
"Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp 83.365.707.894," terang Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (9/6/2022), dikutip dari Tribunnews.
3. Aset Indra Kenz yang disita capai Rp 67 miliar
Imbas dari kasus aplikasi trading ilegal Binomo tersebut, aset Indra Kenz pun disita hingga Rp 67 miliar.
"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715," terang Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (9/6/2022), dikutip dari Tribunnews.
Aset tersebut di antaranya dokumen, tanah dan bangunan, barang, hingga uang tunai.
Terdapat empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 32.800.000.000.
Kemudian dua kendaraan bermerek Tesla dan Ferrari California Rp 3.800.000.000.
Ada pun 12 jam tangan mewah seharga Rp 25.345.000.000.
Serta uang senilai Rp 5.196.043.715.
4. Indra Kenz ditahan 20 hari
Pada Jumat (24/6/2022), Indra Kenz dibawa ke Rutan Mabes Polri dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Ia ditahan selama 20 hari.
"Indra Kenz, 26 tahun, kami lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari, terhitung hari ini 24 Juni 2022 sampai dengan 13 Juli 2022," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, dikutip dari Kompas.com.