Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perjalanan Kasus Binomo Indra Kenz, Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Simak perjalanan kasus Binomo Indra Kenz yang kini dituntut 15 tahun penjara dan denda RP 10 miliar.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Perjalanan Kasus Binomo Indra Kenz, Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Kolase Tribunnews
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang dilakukannya. Berikut perjalanan kasus Indra Kenz sebagai afiliator Binomo. 

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengungkapkan kerugian korban yang mencapai Rp 83 miliar.

"Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp 83.365.707.894," terang Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (9/6/2022), dikutip dari Tribunnews.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

3. Aset Indra Kenz yang disita capai Rp 67 miliar

Imbas dari kasus aplikasi trading ilegal Binomo tersebut, aset Indra Kenz pun disita hingga Rp 67 miliar.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715," terang Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (9/6/2022), dikutip dari Tribunnews.

Aset tersebut di antaranya dokumen, tanah dan bangunan, barang, hingga uang tunai.

Terdapat empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 32.800.000.000.

Berita Rekomendasi

Kemudian dua kendaraan bermerek Tesla dan Ferrari California Rp 3.800.000.000.

Ada pun 12 jam tangan mewah seharga Rp 25.345.000.000.

Serta uang senilai Rp 5.196.043.715.

4. Indra Kenz ditahan 20 hari

Pada Jumat (24/6/2022), Indra Kenz dibawa ke Rutan Mabes Polri dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Ia ditahan selama 20 hari.

"Indra Kenz, 26 tahun, kami lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari, terhitung hari ini 24 Juni 2022 sampai dengan 13 Juli 2022," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, dikutip dari Kompas.com.

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas kasus aplikasi trading ilegal Binomo.
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas kasus aplikasi trading ilegal Binomo. (Instagram @indrakenz)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas