Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perjalanan Kasus Binomo Indra Kenz, Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Simak perjalanan kasus Binomo Indra Kenz yang kini dituntut 15 tahun penjara dan denda RP 10 miliar.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Perjalanan Kasus Binomo Indra Kenz, Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Kolase Tribunnews
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang dilakukannya. Berikut perjalanan kasus Indra Kenz sebagai afiliator Binomo. 

5. Jalani Masa Tahanan

Sempat ditahan 20 hari, Indra Kenz akhirnya menjalani masa tahanan dengan total 120 hari.

Saat ditemui awak media, Indra terlihat dalam kondisi baik dan santai setelah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

Waktu itu, ia mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan.

Indra pun mengaku bersikap kooperatif dalam menjalani prosedur hukum.

"Baik, baik," jawab Indra saat ditanya kabar oleh wartawan, dikutip dari Tribunnews.

"Pastinya, dari awal saya selalu kooperatif."

Berita Rekomendasi

"Saya selalu jawab semua BAP, nggak pernah nggak mau jawab," imbuhnya.

Indra pun merasa lega telah menjalani proses hukum.

"Saya juga lega ya udah tahap 2 biar cepat selesai pastinya, terima kasih semuanya," ucapnya.

Tersangka kasus judi online berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Jumat (24/6/2022).
Tersangka kasus judi online berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Jumat (24/6/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

6. Dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara atas kasus aplikasi trading ilegal Binomo.

Sidang tuntutan perkara telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022) malam.

Indra mengikuti jalannya sidang seacra daring dari Rutan Salemba.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas