Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rizky Billar Ternyata Sering KDRT, Pernah Lempar Lesti Kejora Pakai Bola Biliar, tapi Terpeleset

Rizky Billar ternyata pernah KDRT melempar Lesti Kejora pakai bola biliar. Tapi, karena terpeleset, lemparan itu tak mengenai sasaran.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Salma Fenty
zoom-in Rizky Billar Ternyata Sering KDRT, Pernah Lempar Lesti Kejora Pakai Bola Biliar, tapi Terpeleset
Instagram @rizkybillar
Rizky Billar dan Lesti Kejora. Rizky Billar ternyata kerap lakukan KDRT, pernah melempar Lesti Kejora pakai bola biliar. Tapi, karena terpeleset, lemparan itu tak mengenai sasaran. 

Hari Ini akan Diperiksa

Rizky Billar
Rizky Billar (YouTube Fadi Iskandar)

Pemeriksaan perdana Rizky Billar dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (6/10/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum menerima pemberitahuan apakah Rizky Billar akan datang atau tidak.

AKP Nurma Dewi berharap Rizky Billar akan memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan.

"Saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok bisa datang," ucapnya, Rabu (5/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Terkait pemerikasaan, Nurma menjelaskan akan menanyakan beberapa hal kepada Rizky Billar mengenai dugaan kasus KDRT tersebut.

"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," kata dia.

Baca juga: Rizky Billar Belum Konfirmasi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora

Berita Rekomendasi

Bila Rizky Billar tidak memenuhi panggilan hari ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua.

"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," ujar Nurma.

Menurut Nurma, jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," ucapnya.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas