Tiba di Polres Jaksel, Baim Wong Minta Doa Sebelum Jalani Pemeriksaan Soal Prank KDRT
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia karena konten prank KDRT yang dibuatnya melanggar pasal 220 KUHP.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 13.45 WIB, Jumat (7/10/2022).
Keduanya didampingi kuasa hukumnya, Dr Pieter Ell.
Baim Wong dan Paula tiba di Polres Jaksel untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus prank laporan KDRT.
Baca juga: Hadiri Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan Bersama Paula Verhoeven, Baim Wong: Nggak Ada Persiapan
Sesampainya di Polres, keduanya tidak memberi keterangan secara detail.
Tampak juga Baim Wong tersenyum lebar setelah turun dari mobil.
"Nanti ya," kata Baim Wong.
Menjalani pemeriksaan perdana, Baim Wong mengaku tak memiliki persiapan apapun. Ia hanya meminta doa saja.
"Nggak ada persiapan apa-apa, minta doanya," ujar Baim Wong.
Sementara Paula tidak memberi keterangan apapun terkait pemeriksaannya.
Dijadwalkan, Baim Wong akan diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB, hari ini.
Sedangkan Paula Verhoeven akan diperiksa pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Ormas Sahabat Polisi Indonesia melaporkan artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Laporan ini buntut dari konten prank yang dibuat Baim Wong soal laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama.
Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.
"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.
Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.