Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Baikan Usai Bertengkar, Bahkan Sempat Hubungan Suami Istri, Rizky Billar Kaget Lesti Lapor Polisi

Kuasa Hukum Rizky Billar, Adek Efril Manurung, curiga ada pihak lain yang memprovokasi Lesti Kejora agar melaporkan suaminya ke polisi.

Editor: Willem Jonata

Dikutip dari YouTube SCTV Rabu (12/10/2022), Adek Erfil Manurung mengatakan bahwa Rizky Billar tidak masalah jika harus ditahan.

Namun, secara tak langsung Adek memberi syarat agar Lesti Kejora tak menggugat cerai Rizky Billar.

"Klien saya nggak ada masalah kalaupun dia mau ditahan."

"Tapi jangan sampai rumah tangganya cerai-berai," terang Adek.

Rekaman CCTV Jadi Materi Pemeriksaan Rizky Billar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membongkar materi pemeriksaan Billar terkait dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Penyidik akan memberikan pertanyaan seputar laporan polisi berdasarkan keterangan Lesti Kejora.

Berita Rekomendasi

Billar juga akan dimintai penjelasan soal rekaman CCTV di kediamannya pasca kejadian KDRT.

Baca juga: Alasan Lesti Kejora Diperiksa Dua Kali, Polisi Singgung Kejelasan Laporan KDRT Rizky Billar

"Ya itu masih di tangan penyidik CCTV tersebut, ini sudah termasuk materi pemeriksaan," jelas Endra Zulpan, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (11/10/2022).

Supaya proses penyidikan tak menemui berjalan objektif, polisi berharap Billar hadir dalam panggilan keduanya.

Tidak hanya barang bukti, Billar juga akan dipaparkan mengenai keterangan dari para saksi.

Diketahui, polisi sudah memanggil tujuh orang saksi atas dugaan KDRT Billar.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar berselingkuh.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas