Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS: Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan Rabu (12/10/2022), sejak pukul 11.00 WIB.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in BREAKING NEWS: Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Rizky Billar saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, Selasa (4/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi resmi menetapkan Rizky Billar tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Baca juga: Penjelasan Kabid Humas Polda Metro Soal Penetapan Tersangka Rizky Billar dalam Kasus KDRT

"Tentu ini sesuai dengan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Berita Rekomendasi

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengatakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah bisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.

Kini Billar akan melanjutkan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan status barunya sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas