Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Baru KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Tersangka, Hotma Sitompul Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum

Fakta baru KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT, Hotma Sitompul digandeng jadi kuasa hukum.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Fakta Baru KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Tersangka, Hotma Sitompul Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum
Instagram @rizkybillar
Foto pertunangan Rizky Billar dan Lesti Kejora - Rizky Billar kini ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Rizky Billar gandeng Hotman Sitompul jadi kuasa hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora memasuki babak baru.

Setelah hadir menjalani pemeriksaan, suami Lesti Kejora, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT.

Sementara itu, Rizky Billar menggandeng pengacara baru untuk mendampingi dirinya dalam kasus KDRT itu.

Pengacara yang digandeng yakni advokat kenamaan, Hotman Sitompul.

Baca juga: Rizky Billar Tersangka, Hotma Sitompul Singgung Soal Damai, Rencanakan Bertemu Pihak Lesti Kejora

Di sisi lain, Lesti Kejora juga memberi tanggapan atas status tersangka yang disandang Rizky Billar

Berikut fakta-fakta terbaru kasus KDRT Lesti Kejora:

1. Rizky Billar jadi tersangka

BERITA REKOMENDASI

Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Rizky Billar memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, ditayangkan live streaming di YouTube Kompas TV, Rabu (12/10/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan Rizky Billar tersangka dugaan KDRT, Rabu (12/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menetapkan Rizky Billar tersangka dugaan KDRT, Rabu (12/10/2022). (tangkap layar Kompas TV)

Penyidik, lanjut Zulpan, menjerat Rizky Billar dengan pasal pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Rizky Billar pun terancam hukuman 5 tahun penjara.


"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yakni kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti lain, visum sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," kata Zulpan.

2. Belum ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas