Fakta Baru KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Tersangka, Hotma Sitompul Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum
Fakta baru KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT, Hotma Sitompul digandeng jadi kuasa hukum.
Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga Kamis (13/10/2022) pagi, Rizky Billar belum ditahan.
Rencananya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka pada hari ini, Kamis.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pada Rabu malam, Rizky Billar diperiksa sebagai saksi.
"Rizky pokoknya malam ini istirahat, karena dia besok ada pemeriksaan besok pagi (hari ini,-Red) jam 10 pagi," kata salah satu kuasa hukum Rizky Billar, Milano Lubis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Milano mengungkapkan, Rizky Billar, rencananya diperiksa sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus KDRT, Rizky Billar Tidak Menyesal
3. Rizky Billar gandeng Hotma Sitompul
Rizky Billar kini menggandeng pengacara kondang, Hotma Sitompul sebagai kuasa hukumnya.
Diberitakan Tribunnews.com, penunjukan Hotman Sitompul sebagai kuasa hukum Rizky Billar diungkap Hotma Sitompul saat dirinya mendatangi Polres Meto Jakarta Selatan pada Rabu malam.
"Saya diminta untuk mendampingi Rizky Billar, mulai tadi sore," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu," lanjutnya.
Sebagai kuasa hukum Rizky Billar, ia akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora.
"Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," tutur Hotma.
Selain itu pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan apabila Rizky Billar nantinya ditahan.
"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," ujar Hotma Sitompul.