Lesti Kejora Sudah Tahu Rizky Billar jadi Tersangka, Pengacara Sebut Kliennya Segera Pulang Umrah
Sandy Arifin sebut Lesti Kejora sudah mengetahui jika Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin tanggapi penetapan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT.
Shandy menyebut, Lesti Kejora sudah mengetahui jika Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Pernyataan tersebut dilontarnya Sandy saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam.
"Sudah, sudah tahu (Billar jadi tersangka)," kata Shandy dikutip dari tayangan YouTube Sambel Lalap.
Lebih lanjut, Shandy menyebut pihak Lesti telah menyerahkan proses hukum Billar ke kepolisian.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus KDRT, Rizky Billar Tidak Menyesal
Shandy enggan memberikan pernyataan apapun mengingat saat ini kliennya masih menjalankan ibadah umrah.
"Gini, dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan ke pihak kepolisian.”
"Saya belum memberi statement apa-apa sampai klien kami pulang umrah,” sambung Sandy.
Ditanya kapan Lesti pulang dari Tanah Suci, Sandy enggan memberikan jawab pasti.
Ia hanya menyebut jika Lesti dan keluarganya akan segera pulang.
"Ya secepatnya," tutup Sandy.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah Billar bakal langsung ditahan atau tidak.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyebut bakal langsung memeriksa suami Lesti sebagai tersangka.
Tapi dikarenakan kondisi Billar yang sudah letih tampaknya pemeriksaan tersebut ditunda.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Billar dipastikan menginap satu malam di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kelihatannya begitu (menginap di Polres Metro Jakarta Selatan). Belum ada penahanan," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Letih sekali kita minta ditunda dulu (pemeriksaannya) sebentar," lanjutnya.
Setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan.
"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," ujar Hotma Sitompul.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Baca juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Belum Ditahan, Menginap Satu Malam di Polres Jaksel
Hotma Sitompul Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Rizky Billar
Mengutip Tribunnews, setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka, Hotma Sitompul menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) malam.
Ia mengatakan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Rizky Billar.
"Saya diminta untuk mendampingi Rizky Billar, mulai tadi sore," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Kalau orang minta tolong, tentu kita harus bantu," lanjutnya.
Sebagai kuasa hukum Rizky Billar, ia akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora.
"Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," tutur Hotma.
Selain itu pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan.
"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," ujar Hotma Sitompul.
Rizky Billar setelah ditetapkan sebagai tersangka dirinya belum ditahan di penjara, melainkan akan diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada 28 September 2022.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
(Tribunnews.com/ Dipta/ Mohammad Alivio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.