Isi Perjanjian Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ada Akibat jika Melanggar
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin mebeberkan isi perjanjian perdamaian, dalam intinya Rizky Billar tidak akan mengulangi perbuatan KDRT lagi.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Daryono
TRIBUNNEWSW.COM - Pengacara Sandy Arifin membeberkan isi perjanjian damai antara Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Mendampingi Lesti Kejora melakukan konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sandy Arifin disinggung soal isi perjanjian damai, Jumat (14/10/2022).
Pihaknya menyebut perjanjian perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
Terkait kesepakatan damai tersebut, masih diproses kepolisian dan hasilnya akan keluar Jumat sore ini.
Soal isi perjanjian, Sandy menyebut pernyataan Billar yang tidak akan mengulangi perbuatan KDRT terhadap Lesti.
Tidak hanya itu, Billar juga berjanji akan lebih menjaga istrinya, Lesti.
Baca juga: Poin-poin Klarifikasi Lesti Kejora setelah Cabut Laporan KDRT, Janji Rizky Billar, Sebut Tak Pisah
"(Billar) tidak akan melakukan perbuatan lagi," ucap Sandy, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News.
"Dan juga akan lebih menjaga Dede," lanjutnya.
Menurut Sandy, inti dari dibuatnya perjanjian itu supaya Billar tidak mengulangi melakukan KDRT.
"Intinya lebih ke tidak akan mengulangi perbuatan lagi," jelas Sandy.
Sandy turut mengungkapkan akibat jika Billar kembali melakukan KDRT.
Apabila Billar mengulangi, dalam surat perjanjian disebut, Lesti memiliki hak untuk kembali melapor polisi.
"Sampai terjadi lagi, Dede punya hak untuk membuat laporan lagi,"
Kendati demikian, pihaknya berharap tidak akan ada lagi tindak KDRT setelah ini.