Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Isi Perjanjian Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ada Akibat jika Melanggar

Kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin mebeberkan isi perjanjian perdamaian, dalam intinya Rizky Billar tidak akan mengulangi perbuatan KDRT lagi.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Daryono
zoom-in Isi Perjanjian Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ada Akibat jika Melanggar
Tribunnews/Arie Puji Waluyo
Rizky Billar ditahan (kiri) Lesti Kejora klarifikasi pencabutan laporan KDRT (kanan) - Kuasa Hukum Sandy Arifin beberkan isi perjanjian damai antara Lesti dan Billar, singgung akibat jika melanggar. 

"Doain aja nggak ada rujuk-rujuk karena nggak ada kesepakatan pisah," tandasnya.

Baca juga: Endang Mulyana Benarkan Rizky Billar Akui Salah dan Sudah Minta Maaf ke Lesti: Dia Memeluk Saya

Pasrah jika Billar KDRT Lagi

Billar sudah menyesali perbuatannya, Lesti pun memberikan kesempatan suaminya untuk berubah.

Namun saat disinggung kemungkinan suaminya berbuat KDRT lagi, Lesti memilih berserah.

Ia percaya Sang Pencipta mudah membolak-balikkan hati hambanya.

"Insyallah Allah itu maha membolak-balikkan hati manusia kita serahkan semua pada-NYA. Saya berserah," ungkapnya.

Polisi akan Gelar Perkara

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menanggapi soal pencabutan laporan KDRT oleh Lesti.

Pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan permohonan pencabutan laporan polisi yang diajukan Lesti layak disetujui atau tidak.

Zulpan mengatakan ada mekanisme dan prosedur yang bakal dilewati untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, terlebih pihak yang jadi korban.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Bayu Indra Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas