Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rumahnya Digusur Paksa Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Kapolri hingga Presiden Jokowi

Rumah Wanda Hamidah didatangi Satpol PP pada Kamis (13/10/2022). Wanda Hamidah pun minta bantuan kepada kapolri hingga Presiden Jokowi.

Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Rumahnya Digusur Paksa Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Kapolri hingga Presiden Jokowi
Kolase Tribunnews.com
Wanda Hamidah aktris senior, yang dipaksa untuk mengosongkan rumahnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Tak cukup sampai kapolri, Wanda Hamidah pun meminta bantuan pada Presiden Jokowi beserta jajarannya.

"Kami harap bantuan Pak @jokowi , Kepala BPN @hadi.tjahjanto @mohmahfudmd @kyai_marufamin @kapolri_indonesia @kapoldametrojaya Wagub @arizapatria para wakil rakyat DPRD dan DPR RI Penjabat Gubernur DKI atas masalah kami ini.

Agar hak kami dilindungi dari dugaan mafia tanah yang keji.

Yang tidak hanya merugikan kami yang tinggal di Jalan Citandui No.2 tapi juga pemilik tanah dan bangunan di Jalan Ciasem No. 2 (BPN terbitkan 2 HGB atas satu lokasi tanah)," sambung Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah mengaku rumah yang ditinggali selama ini adalah miliknya, bukan milik Japto S. Soerjosoemarno.

"TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO.

Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.

HGB di jalan Ciasem No. 2 tersebut patut dipertanyakan kebenarannya sebagai alas kepemilikan atas rumah kami di jalan Citandui No. 2 ini.

Faktanya ada SHGB lain di jalan Ciasem No. 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertifikat dengan alamat yang sama (Jalan Ciasem No. 2)," tulis Wanda Hamidah.

Wanda Hamidah pun menduga semua ini ulah dari mafia tanah yang tak bertanggung jawab.

"Kami menduga sertifikat tersebut adalah hasil kerja mafia tanah, karena diduga terbit tanpa ada riwayat kepemilikan, bukti pembayaran pajak, tanpa pengukuran, tanpa penguasaan fisik dan tanpa surat tidak sengketa," jelas Wanda Hamidah.

"Keluarga kami tinggal di rumah ini sejak tahun 1962.

Kami telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas DKI Jakarta untuk meningkatkan status tanah kami menjadi SHGB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas