Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Aktivis Perempuan Kalis Mardiasih Soroti Sistem Hukum

Pnyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Aktivis Perempuan Kalis Mardiasih Soroti Sistem Hukum
Tangkap layar YouTube Intens Investigasi/WARTAKOTA Arie Puji Waluyo
Rizky Billar dan Lesti Kejora. Penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Tindakan tersebut menimbulkan banyak komentar dari berbagai lapisan masyarakat.

Banyak yang menyayangkan keputusan Lesti Kejora.

Ada pula yang berpendapat apa yang terjadi adalah settingan.

Menurut Aktivis Perempuan Kalis Mardiasih, dalam akun Instagram miliknya, sikap masyarakat terhadap korban tetap harus bersimpati.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Rizky Billar usai Bebas: Cinta Lesti Kejora, Ingin Jadi Pelindung bagi Keluarga

Di sisi lain, perhatian masyarakat kini harus bergeser.

BERITA REKOMENDASI

"Fokus kita harus bergeser mempertanyakan kenapa sistim hukum kita tetap tidak bisa memberikan perlindungan dan hak penanganan kasus kepada korban. Kenapa budaya hukum kita sebagai penyuara pelaku, bukan penyuara hak korban," tulis Kalis pada akun Instagram miliknya dikutip Tribunnews, Minggu (15/10/2022).

Indonesia sendiri telah mempunya regulasi terkait KDRT, yaitu Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hambatan dari implementasi hukum ini kata Kalis ada pencabutan laporan oleh korban.

Baca juga: Kapolres Sebut Lesti Kejora Terhalang Aktivitasnya Selama 6 Hari Usai Alami KDRT dari Rizky Billar

Menurut Kalis, masih dalam unggahan yang sama, perlu ada pengecekan ulang perspektif pada korban kekerasan, berbasis gender, dan perspektif HAM. Dalam hal ini penegak hukum.

Lesti Kejora cabut laporan Rizky Billar
Lesti Kejora cabut laporan Rizky Billar (YouTube Seleb Oncam)

Kemudian, perlu ada perhatian terkait hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan setelah melaporkan kasus.


Serta perlindungan ini tidak bisa diakses siapa pun, kecuali korban, pendamping psikologis korban, dan pendamping hukum.

Selanjutnya, Kalis menyebutkan kasus kekerasan berbasis gender seharusnya tidak bisa dicabut saat penyelidikan sedang berlangsung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas