Momen Wanda Hamidah Menangis Haru & Sujud Syukur Rumahnya di Menteng Batal Dieksekusi
Wanda Hamidah menangis haru rumah keluarganya di Menteng batal dieksekusi sambil menunggu keputusan PTUN.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemain film dan politisi Wanda Hamidah bisa bernapas lega karena rumahnya yang tengah bersengketa dengan Wali Kota Jakarta Pusat, batal dieksekusi untuk dikosongkan.
Dalam video yang diunggah Wanda Hamidah di instagramnya, rumah keluarganya yang mau dieksekusi untuk dikosongkan oleh pihak Wali Kota Jakarta Pusat, berhasil didamaikan.
Baca juga: UPDATE Wanda Hamidah Gugat Wali Kota Jakarta Pusat ke PTUN, Sidang Digelar Rabu 19 Oktober 2022
Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng berhasil mendamaikan anggota keluarga Wanda Hamidah dengan Wali Kota Jakarta Pusat.
"Tadi sudah ada kesepakatan, karena memang tengah disengketakan di PTUN, maka rumah kami tidak jadi dieksekusi karena berstatus quo," kata Wanda Hamidah, dikutip Warta Kota, Minggu (16/10/2022).
Wanda menambahkan, eksekusi pengosongan rumah baru bisa dilakukan jika sengketa di PTUN selesai diputus majelis hakim, jika memenangkan pihak Walikota Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kapolsek Menteng mendatangi kediaman keluarga Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2022) siang.
Pihak kepolisian pun mulanya mengambil keputusan mendamaikan, dengan opsi barang-barang di rumah tidak dikosongkan, namun keluarga Wanda Hamidah harus meninggalkan kediamannya sampai keluar putusan dari PTUN.
Lalu, sore harinya, Kapolres Metro Jakarta Pusat mengambil kesepakatan dengan opsi barang dan anggota keluarga Wanda Hamidah tidak mengosongkan rumah.
Baca juga: Wanda Hamidah Sebut Aksi Penggusuran Rumah Keluarganya Tak Manusiawi, Kerabatnya Terinjak-injak
Keputusan kesepakatan tersebut seakan berbuah manis setelah Wanda Hamidah memperjuangkan rumahnya yang akan dieksekusi Wali Kota Jakarta Pusat untuk dikosongkan sejak Kamis lalu.
"Kami bersyukur sekali, terima kasih Pak Kapolres dan Bu Kapolsek Menteng atas kesepakatan ini yang berlandaskan status quo," ucap Wanda Hamidah yang langsung bersujud syukur.
Wanda Hamidah menangis haru atas kesepakatan tersebut karena ia merasa langkahnya mempertahankan rumah keluarganya berhasil, sambil menunggu keputusan di PTUN.
"Kami akan berjuang dalam sengketa ini di PTUN. Rumah ini hak kami, karena kami punya alas hak akan rumah ini," ujar Wanda Hamidah.
Eksekusi pengosongan rumah ini bermula karena diduga, lima rumah di wilayah Jalan Ciasem, Menteng Jakarta Pusat hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).
SIP lima rumah ini, satu di antaranya milik keluarga Wanda Hamidah, diduga tidak diperpanjang sejak tahun 2012.
Baca juga: Rumah Keluarganya Dikosongkan Paksa, Wanda Hamidah Sebut Itu Upaya Abuse of Power
Rumah dengan status SIP ini berdiri diatas tanah dalam Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atas nama Japto Soerjosoemarno.
Karena SIP nya tidak diperpanjang sejak tahun 2012, pihak Wali Kota Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pengosongan rumah sebanyak tiga kali.
Karena selama tiga kali SP dilayangkan tidak adanya gugatan, Wali Kota Jakarta Pusat pun mengambil langkah melakukan eksekusi ke lima rumah tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.