Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

VIDEO Status Tersangka, Rizky Billar Wajib Lapor Hingga Restoratice Justive Selesai: Kapan Berakhir?

Karena masih tersangka,  Rizky Billar harus melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis hingga restorative justice selesai.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Selebritis Rizky Billar masih berstatus tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meski istrinya Lesti Kejora sudah mencabut laporannya.

Karena masih tersangka,  Rizky Billar harus melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis hingga restorative justice selesai.

Kapan restorative justice kasus KDRT Rizki Billar selesai?

Kuasa Hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan  harapannya agar restorative justice kasus KDRT Rizki Billar segera selesai. 

"Sudah dilakukan wajib lapor sesuai dengan kewajiban dari Rizky Billar. Setelah itu, kita menunggu dari pihak kepolisian. Untuk restorative justice kita berharap segera dikeluarkan, kita berharap secepatnya agar selesai," ungkap Philipus Sitepu.

Mengenai restorative justice ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penerapan restorative justice dalam sebuah kasus pidana, termasuk kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) materiil dan formil. Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi. Nah, itu yang kita masih proses," kata Nurma Dewi saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Berita Rekomendasi

Adapun persyaratan meteriil dan formil yang harus dipenuhi untuk penerapan restorative justice.

"Ya syarat-syaratnya material dan formal kalau restorative justice. Kalau material itu, ya itu, salah satunya (tidak menimbulkan keresahan atau) penolakan dari masyarakat. Terus, kalau formalnya, sudah cabut laporan, perdamaian. Nah, itu yang kami proses," ujar Nurma Dewi.

Saat disiunggung apakah dapat disimpulkan apabila ada penolakan yang besar dari masyarakat maka restorative justice batal?

Nurma Dewi memberi penjelasan jika saat ini semuanya lagi menunggu proses.

"Makanya, ini lagi proses. Nah, itu yang lagi kami tunggu, proses dulu," jelas Nurma Dewi.

Dengan begitu restorative justice kini masih bergulir.

Sebagai tambahan, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan pelaku, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas