Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

VIDEO Polisi Periksa 4 Saksi Kasus UU ITE Baim Wong: Supir, 2 Kameramen & Editor YouTube Baim Paula

Empat saksi tersebut diantaranya supir Baim Wong, dua orang Kameramen dan editor dari kanal YouTube Baim Paula.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan aktor Baim Wong masih berlanjut.

Kali ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil empat orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara atas laporan Mila Ayu Dewata Sari terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Untuk saksi, hari ini yang sudah diundang kemarin, undangan sudah dilayangkan dan kemudian sudah diterima," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (24/10/2022).

Empat saksi tersebut diantaranya supir Baim Wong, dua orang Kameramen dan editor dari kanal YouTube Baim Paula.

"Saksi ada 4 dari kasus yang kedua, yaitu yang dilaporkan UU ITE."

"Kemudian, 4 orang sudah ada di atas, dan susah dimintai keterangan. Satu driver, kemudian 2 kemaramen, kemudian 1 editor," lanjut Nurma.

Keempat saksi tersebut menurut Nurma Dewi telah hadir sekitar pukul 13.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, pemeriksaan keempat saksi masih terus berlanjut.

"Jadi kita mengundang sesuai dengan undangan yang kita berikan adalah 13.00 WIB. Untuk sementara, hari ini masih berlangsung untuk pemeriksaan saksi saksi yang sudah kita undang," tutur Nurma Dewi.

Diketahui bahwa Baim Wong sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama bersama sang istri, Paula Verhoeven.

Namun konten tersebut diketahui karena merendahkan instansi pihak kepolisian.

Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama dimana ia membuat prank KDRT untuk meminta maaf usai kontennya membuat gaduh masyarakat.

Atas kejadian tersebut, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022) atas dugaan UU ITE.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas