FAKTA Nikita Mirzani Ditahan, Menangis saat Dibawa ke Rutan, Ungkap Alasan Penahanan
Simak sederet fakta Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banteng pada Selasa (25/10/2022).
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta-fakta Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banteng pada Selasa (25/10/2022).
Diketahui Nikita Mirzani disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Berikut sederet fakta-fakta penangkapan Nikita Mirzani:
1. Menangis dan Berteriak saat Hendak Ditahan
Diberitakan Tribun Banten, Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Baca juga: PROFIL Nikita Mirzani, Artis yang Kini Ditahan di Rutan Kelas IIA Serang
Diketahui, wanita yang akrab disapa Nikmir itu tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, Selasa pukul 15.30 WIB.
Tidak sendirian, ia didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan Nikita sempat menolak saat akan ditahan.
"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga" ungkapnya.
2. Alasan Dilakukan Penahanan
Alasan pihak kepolisian melakukan penahanan pada Nikita karena kasus sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," terangnya.
Dikatakan Freddy, proses hukum Nikita Mirzani sudah sampai di kejaksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.