Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Sempat Menolak Ditahan, Ini yang Dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri Serang

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Sempat Menolak Ditahan, Ini yang Dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri Serang
YouTube Demian Aditya Channel
Nikita Mirzani mencurahkan isi hatinya ke Demian Aditya. Ia mengaku capek lantaran bolak-balik terjerat kasus hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses penahanan artis Nikita Mirzani sempat alot. Ibu tiga anak itu menolak untuk ditahan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga" ucap Freddy.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang, Sempat Histeris Sebut Nama Dito Mahendra

Diketahui dalam proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sempat berjalan lama. Bahkan ia sempat teriak-teriak dan menolak untuk dilakukan penahanan.

Namun pihak kejaksaan sudah melakukan antisipasi dan persiapan, sehingga proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dari Satreskrim Polres Serang Kota ke Kejaksaan bisa terlaksana.

Pihak Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Baca juga: Kuasa Hukum Dito Mahendra Apresiasi Upaya Polisi Tangkap Paksa Nikita Mirzani

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.

Nikita Mirzani hanya diminta untuk wajib lapor di Polresta Serang Kota.

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022). (Tribun Banten)

Saat ini, berkas perkara terhadap kasus yang menjerat artis cantik Nikita Mirzani sudah masuk ke tahap dua.

Di mana pihak Penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Sempat Teriak Menolak untuk Ditahan

Sumber: Tribun banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas