Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Satu Sel Bareng Tahanan Lain dan Tak Boleh Dijenguk 2 Pekan

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang. Ia satu sel bersama delapan tahanan lainnya.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Satu Sel Bareng Tahanan Lain dan Tak Boleh Dijenguk 2 Pekan
Kolase TribunBanten.com/Mildaniati
Nikita Mirzani ditahan satu sel bersama delapan tahanan dan tidak diperbolehkan dijenguk. 

"Dengan 8 orang WBP ditambah Nikita total sekitar 9 orang," sambungnya.

Nikita Mirzani juga pernah melontarkan tuduhan kepada Najwa Shihab, namun Najwa tidak meladeninya.

Tuduhan Nikita Mirzani pada Najwa Shihab ini serius karena menyebut-nyebut "check in di hotel".

Mengenai fasilitas yang didapatkan Nikita Mirzani, Juno menyampaikan bahwa hal itu sama dengan tahanan lainnya.

"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada," jelas Juno.

"Namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," lanjutnya.

Juno mengungkap pada hari pertama penahanannya tersebut, Nikita menjalani adaptasi dan sosialisasi terlebih dahulu.

BERITA REKOMENDASI

Namun, lanjutnya, selama proses itu berlangsung, Nikita Mirzani tak diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu.

"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada," kata Juno, dikutip dari Kompas.com.

"Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," tambahnya.

Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari ke Depan

Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.


Nikita Mirzani resmi ditahan sejak Selasa (25/10/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Hal ini terkait pernyataan Nikita Mirzani di media sosial yang menyebut Dito Mahendra sebagai seorang penipu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas