Ditipu Rekan Bisnis, Jessica Iskandar Malah Digugat Rp 50 M, Penggugat Tawarkan Win Win Solution
Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu yang saat ini dialami Jessica Iskandar. Ia digugat ke pengadilan oleh rekan bisnis yang diduga menipunya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Jessica Iskandar digugat secara perdata oleh rekan bisnisnya, Christoper Stefanus Budianto alias Steven.
Gugatan itu imbas Jessica Iskandar melaporkan Steven ke pihak berwajib dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Jessica mengaku dirugikan Rp 9,8 miliar.
Namun, Steven tak terima dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
Ia mengklaim yang dilakukannya dalam kerjasama bisnis dengan Jessica Iskandar adalah wanprestasi.
Jadi yang dilakukan Jessica Iskandar dinilai mencemarkan nama baiknya. Apalagi saat jumpa pers, Jessica langsung menyebut nama rekan bisnisnya, bukan dengan inisial.
Baca juga: Ditipu Rekan Bisnis, Jessica Iskandar Tinggalkan Bali Demi Cari Keadilan
Dasar itulah yang menjadi alasan Steven menggugat Jessica Iskandar dan suaminya Vincent secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menuntut ganti rugi Rp 50 miliar yang harus dibayarkan oleh Jessica dan sang suami.
"Jadi gugatan klien kami (Steven) ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar yang harus dibayarkan Jessica Iskandar dan Vincent, dengan sita jaminan dua rumah di Setiabudi, Jakarta Selatan dan di Canggu, Bali," kata Togar Situmorang, kuasa hukum Steven di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Togar mengatakan sita jaminan tersebut dimaksudkan agar Jessica Iskandar dan Vincent tidak lari dalam gugatannya.
Togar menyebut kliennya merasa dirugikan nama baiknya.
Sebab, dalam jumpa pers Jessica dan Vincent, tidak menyebut inisial nama Steven saat menuduh kliennya sebagai pelaku penipuan, serta disebut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kantor polisi.
"Reputasi bisnis klien kami (Steven) rusak atas tuduhan penipu dan DPO. Jadi ucapan mereka terkait Steven dibuktikan saja di persidangan nanti," ucapnya.
Sidang gugatan perdata perlawanan melawan hukum memasuki agenda mediasi atau perdamaian antara Steven, Jessica, dan Vincent.
Togar pun memberikan solusi kepada Jessica dan Vincent agar mediasi menemui titik tengah yang kemudian gugatan dicabut.